You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Tertibkan 3.249 Pohon di Jaksel
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Tata 3.249 Pohon

Selama periode Januari hingga Februari 2020, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan sedikitnya telah menata 3.249 pohon rawan sempal dan tumbang di seluruh wilayahnya.

Kita ingin tata pohon yang berpotensi sempal dan tumbang, khususnya saat musim hujan

Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin menyebutkan, dari 3.249 pohon yang ditata, 568 pohon di antaranya dilakukan penopingan, 2.461 dipangkas dan 220 ditebang.

"Kita ingin tata pohon yang berpotensi sempal dan tumbang, khususnya saat musim hujan," ujarnya, Kamis (5/3).

Sudin Kehutanan Jaksel Tangani 4.340 Pohon Rawan Tumbang

Ia menuturkan, selama periode Januari hingga Februari, penopingan pohon paling banyak dilakukan di Jagakarsa dengan jumlah 84 pohon. Sementara pemangkasan paling banyak di Pasar Minggu dengan jumlah 309 pohon.

"Sedangkan untuk penebangan paling banyak dilakukan di Setiabudi dengan jumlah 35 pohon," sambungnya.

Menurutnya, proses penataan pohon di lapangan umumnya terkendala arus lalu lintas yang padat. Sehingga pengerjaannya pun terpaksa dilakukan saat hari libur.

"Selain itu belum adanya lokasi khusus untuk pembuangan sampah hasil penataan pohon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10430 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati