You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Tertibkan 3.249 Pohon di Jaksel
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Tata 3.249 Pohon

Selama periode Januari hingga Februari 2020, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan sedikitnya telah menata 3.249 pohon rawan sempal dan tumbang di seluruh wilayahnya.

Kita ingin tata pohon yang berpotensi sempal dan tumbang, khususnya saat musim hujan

Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin menyebutkan, dari 3.249 pohon yang ditata, 568 pohon di antaranya dilakukan penopingan, 2.461 dipangkas dan 220 ditebang.

"Kita ingin tata pohon yang berpotensi sempal dan tumbang, khususnya saat musim hujan," ujarnya, Kamis (5/3).

Sudin Kehutanan Jaksel Tangani 4.340 Pohon Rawan Tumbang

Ia menuturkan, selama periode Januari hingga Februari, penopingan pohon paling banyak dilakukan di Jagakarsa dengan jumlah 84 pohon. Sementara pemangkasan paling banyak di Pasar Minggu dengan jumlah 309 pohon.

"Sedangkan untuk penebangan paling banyak dilakukan di Setiabudi dengan jumlah 35 pohon," sambungnya.

Menurutnya, proses penataan pohon di lapangan umumnya terkendala arus lalu lintas yang padat. Sehingga pengerjaannya pun terpaksa dilakukan saat hari libur.

"Selain itu belum adanya lokasi khusus untuk pembuangan sampah hasil penataan pohon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7941 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6773 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1763 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1533 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri